Terima Gaji PNS Guru, Ketua KPU TTU Dilaporkan Kepada Kejari Atas Dugaan Korupsi

Masyarakat Peduli Pembangunan dan Pemberantasan Korupsi NTT Saat Mendatangi Kejari TTU (I-DD)

“Hal ini tentunya melanggar Undang-undang ASN yang melarang seorang PNS menerima gaji ketika diberhentikan sementara Karena Yang bersangkutan secara sadar selama 103 bulan menerima gaji buta tanpa ada upaya untuk mengingatkan Pemda TTU agar tidak lagi membayar gajinya, maka tindakan Paulinus Feka tersebut merupakan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” terang Manbait.

Viktor mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.

“Bupati TTU sebagai pejabat Pembina Kepegawaian yang telah merekomendasikan Guru Paulinus Lape Feka yang baru dua tahun menjadi pegawai negeri untuk mengikuti seleksi dan menjadi komisioner KPU lalu membiarkan dilakukanya pembayaran kepada Paulinus Lape Feka yang telah diberhentikan sementara sebagai PNS diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan untuk memberikan keuntungan bagi Paulinus Lape Feka dengan merugikan keuangan negara selama 103 bulan sebesar Rp. 342.104.000 (tiga ratus empat puluh dua juta seratus empat ribu rupiah). Dengan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutupnya. (DD/PB)