“Karena diberhentikan sementara maka segala hak yang bersangkutan dengan PNS tidak lagi diterima selama masa pemberhentian sementara. Namun Guru Paulinus diberhentikan sementara oleh Bupati TTU tahun 2015 sejak dilantik menjadi Komisioner KPU periode 2014-2019, maka seharusnya sejak tahun 2015-2019 hak haknya seperti Gaji sebagai guru PNS di hentikan,” kata Manbait.
Faktanya Paulinus menerima gaji sebagai anggota KPU yang bersumber dari APBN dan juga menerima gaji sebagai guru PNS SMPN Fatumfaun yang bersumber dari APBD Kabupaten TTU