Viktor mempertanyakan, apakah memang Paulinus ditugaskan khusus pemda TTU untuk meningkatkan kinerja dan kualitas Pemilu? Apakah memang guru Paulinus Lape Feka satu satunya PNS guru yang sangat di butuhkan dan strategis untuk dikaryakan ke KPU?
“Sehingga meski pemda TTU saat itu kekurangan guru tetapi bupatinya nekat memberikan rekomendasi pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan untuk menjadi Komisioner KPU sedangkan Paulinus baru 2 tahun diangkat menjadi PNS? Terang sekali KKN-nya disini,” cetus Manbait.
Viktor menjelaskan, Pasal 88 ayat (1) undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan tegas menyatakan PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi Komisioner atau anggota lembaga non-struktural.