“Beliau lulus menjadi CPNSD Kabupaten TTU pada tahun 2010 sehingga ditetapkan dan diangkat menjadi PNS guru pada dinas pendidikan kepemudaan dan olahraga kabupaten TTU dengan unit kerja SMP Negeri Fatumfaun itu tahun 2012, NIP 19780719 200941003, pangkat gol ruang III/b penata muda, Tunjangan fungsional guru TMT 01 Oktober 2012,” terangnya
Viktor mengatakan, meski baru menjadi PNSD guru SMP di kabupaten TTU pada tahun 2014, Bupati TTU saat itu, Raymundus Fernandes menyetujui dan memberikan rekomendasi pemberhentian sementara yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi dan menjadi Komisioner KPU TTU, periode 2015-2019.
“Rekomendasi bupati kepada pegawai negeri sipil daerah yang baru dua tahun diangkat sebagai PNSD ini sangat janggal dan terindikasi kuat KKN-nya apalagi Paulinus merupakan seorang guru yang mana sampai dengan saat ini Kabupaten TTU sangat kekurangan tenaga guru PNS,” ujar Manbait.