Terduga Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Tim Jatanras Komodo

DETIKDATA, LABUAN BAJO – Dua orang terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong berhasil dibekuk Tim Jatanras Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat di dua tempat berbeda, Minggu (25/02/2024) lalu.

Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan, kejadian bermula saat korban berinisial SG (29), warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong pada 19 Februari 2024 lalu.

Saat itu, SG (29) beserta istrinya sedang keluar untuk bekerja.

Nahas, ketika kembali pulang ke rumahnya, ia mendapati isi dalam rumahnya sudah berantakan. Setelah diperiksa, dua unit laptop merk Accer dan Lenovo yang sebelumnya disimpan pada lemari di dalam kamar telah raib dibawa kabur pencuri.

“Korban melaporkan kejadian pencurian kepada Polres Manggarai Barat, total kerugian yang disampaikan sekitar 8 juta rupiah,” kata Kasat Reskrim pada Selasa (05/03/2024) siang.

Menanggapi laporan tersebut, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian dan melakukan pemeriksanaan terhadap saksi-saksi. Petugas juga mencari petunjuk sidik jari yang membekas di sekitar lokasi kejadian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, kami berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian, RR alias Rodi (26) dan AJ alias Jonsi (18), yang salah satunya diciduk di Air Kemiri, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat,” ungkapnya.

Pelaku yang ditangkap di Air Kemiri berinisial RR alias Rodi (26) warga Desa Wae Moto, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat dan merupakan residivis kasus yang sama. Dia ditangkap saat mencoba menyatroni sebuah rumah yang sedang ditinggal penghuninya.

“Saat itu, Tim Jatanras Komodo sedang berpatroli dan mendapat laporan ada orang yang mencoba mencuri di rumah salah satu warga. Saat tiba di TKP, ternyata warga sudah ramai karena terduga pelaku telah berhasil diamankan. Guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, petugas langsung membawa terduga pelaku ke Mapolres Manggarai Barat,” tutur AKP Angga.

Kemudian, berdasarkan pengembangan penyelidikan pasca membekuk RR (26), Tim Jatanras Komodo kembali berhasil meringkus AJ (18) di Desa Wae Moto, Kecamatan Mbeliling.

“AJ (18) tidak lain adalah partner RR (26) saat melakukan aksi pencurian pada sembilan lokasi berbeda yang ada di wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Terduga pelaku kedua kami amankan di rumahnya beberapa jam setelah membekuk terduga pelaku pertama,” jelasnya.

Penangkapan tersebut, petugas juga menyita sebuah sepeda motor yang digunakan kedua terduga pelaku saat beraksi, empat unit laptop berbagai merk, enam unit handphone berbagai merk, satu kalung emas dan dua cincin emas.

Dihadapan penyidik, kedua terduga pelaku mengakui semua perbuatannya. Dalam melancarkan aksinya, mereka terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran perumahan yang ditinggalkan kosong oleh penghuninya.

Setelah menentukan targetnya, terduga pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan mencongkel pintu maupun jendela menggunakan alat yang telah disiapkan.

Usai berhasil membobol isi rumah, lanjut AKP Angga, kedua terduga pelaku kemudian melarikan diri dan menjual barang hasil curian untuk keperluan sehari-hari.

“Modus yang digunakan terduga pelaku adalah mencari sasaran rumah kosong di perumahan yang sepi, kemudian masuk ke dalam rumah dengan mencongkel pintu maupun jendela. Sasaran dari terduga pelaku adalah barang yang mudah dijual seperti handphone, laptop, hingga perhiasan emas,” cerita ajun komisaris polisi itu.

Saat ini, petugas masih terus mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi terkait untuk proses hukum yang akan diterapkan kepada terduga pelaku.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, sementara kita baru mendapatkan tiga laporan polisi dengan TKP berbeda. Kasus ini telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat,” pungkasnya. (DD/HP)