DETIKDATA, RUTENG – Unit Jatanras Polres Manggarai, Polda NTT berhasil mengamankan FSJ (21) pelaku pencurian di Redong, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Rabu (23/6/2021).
Hal ini diungkapkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., Kamis (24/06/21).
“FSJ ditangkap di Pasar Inpres Ruteng di Kelurahan Pitak Kecamatan, Langke Rembong, oleh Jatanras Polres Manggarai,” ungkap Krisna.
Krisna menjelaskan penangkapan tersebut Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 114 / VI / 2021 / SPKT / Res Manggarai / Polda NTT tanggal 23 Juni 2021 tentang kasus pencurian yang tetjadi pada Hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021 sekitar jam 01.30 WITA.
Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021 sekitar jam 01.30 WITA, pelaku masuk ke dalam Rumah korban AD (43) di Redong, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong melalui jendela rumah. Kemudian pelaku langsung mengambil barang milik korban berupa 2 buah handphone dan barang kios berupa rokok Surya 12 sebanyak 2 bungkus dan uang tunai sebanyak Rp.675.000,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.800.000,- ( tiga juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya korban melaporkan perihal kejadian tersebut di Mapolres Manggarai guna di proses secara hukum.
“Atas laporan tersebut unit Jatanras melakukan penyelidikan dan pada Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekitar jam 18.00 WITA, unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut di Pasar Inpres Ruteng di Kelurahan Pitak Kecamatan Langke Rembong kabupaten Manggarai,” jelasnya.
Adapun Barang bukti yang juga diamankan oleh pihak kepolisian yakni 1 buah hp merek Oppo A12 warna abu – abu,1 buah hp merek Vivo Y91c warna hitam, Uang Rp. 675.000,- ( enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) dan 2 bungkus rokok Surya 12.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (DD/TN)