Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa PN mengakui perbuatannya dengan alasan cemburu dan kecurigaannya terhadap hubungan VM dengan pria lain. “Nus cemburu dan mencurigai korban mempunyai pria idaman lain,” terang Kasat Reskrim.
Polisi telah menetapkan Nus sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.