Tekan Lonjakan Harga Minyak Goreng, Pemerintah Larang Ekspor Empat Komoditas Ini

Musrenbangnas 2023 (I-IP)

DETIKDATA, JAKARTA – Pemerintah melarang sementara ekspor crude palm oil (CPO), refined bleach deodorized (RBD) palm oil, RBD olein, dan used cooking oil (UCO), berlaku Kamis (28/4/2022) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Tujuan dari pemerintah melakukan hal itu, untuk mendorong harga komoditas minyak goreng di dalam negeri dapat terjangkau kembali seperti semula. Sesuai dengan kebijakan dari yang telah pemerintah ditetapkan.

“Menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan,” kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, melalui siaran virtual, Kamis (28/4/2022).

Keputusan yang diambil oleh pemerintah itu, memperhatikan perkembangan harga minyak goreng yang masih melonjak tajam di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah menempuh upaya di atas dalam beberapa waktu ke depan.

Kebijakan itu didasari oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 22 tahun 2022 tentang melarang sementara ekspor crude palm oil (CPO), refined bleach deodorized (RBD) palm oil, RBD olein, used cooking oil (UCO).

“Keputusan ini diambil dengan sangat seksama memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng,” tutur dia.

Dalam aturan itu juga menyebutkan, ada sejumlah komoditas itu yang masih dapat melakukan ekspor. Dengan catatan, memiliki dokumen nomor pendaftaran yang jatuh paling lama hingga tanggal 27 April 2022 mendatang.

Berlaku untuk seluruh daerah Indonesia dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yaitu Batam, Bintan, dan Karimun.

Secara periodik pemerintah akan melakukan serangkaian cara dalam mengevaluasi kebijakan itu dalam beberapa waktu. Indikator penghentian kebijakan itu, dengan didasari oleh terjangkaunya harga komoditas minyak goreng di seluruh pasaran di dalam negeri.

“Kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bergotong-royong bekerjasama demi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Lutfi. (DD/HP)