DETIKDATA, LARANTUKA – Seorang Warga asal Flores Timur (Flotim) berinisial BDS (41) Diamankan Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda NTT pada hari Selasa (9/11/2021) kemarin.
Warga tersebut diduga melakukan penangkapan Penyu (Satwa yang dilindungi) di Pantai Oa, Kabupaten Flotim, Provinsi NTT.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B., S.H., S.I.K., M.H., Rabu (10/11/2021) pagi.
Kabidhumas menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari personel Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT mendapatkan informasi dari masyarakat nelayan bahwa adanya penangkapan penyu di sekitaran pantai Oa- Kabupaten Flores Timur.
“Mendapatkan informasi tersebut, personel Dirpolairud langsung menuju TKP dan memeriksa seorang oknum nelayan yang dicurigai melakukan aktivitas penangkapan penyu. Saat diinterogasi pelaku tersebut mengakui perbuatannya,” jelas Kabidhumas Polda NTT.
Kabidhumas menerangkan nelayan tersebut melakukan aktivitas penangkapan penyu di pantai Oa dengan menggunakan pukat/jaring dengan hasil penangkapan sebanyak 2 (dua) ekor penyu dan disembunyikan dalam tumpukan pukat/jaring.
“Tujuannya untuk menjual penyu tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” terangnya.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti yang terdiri dari dua ekor penyu dan satu jaring/pukat telah diamankan Personil Ditpolairud Polda NTT ke Marnit Polairud Flotim.
Selanjutnya Ditpolairud Polda NTT berkordinasi dengan pihak BBKSDA Provinsi NTT cq Cabang Dinas Maumere untuk indentifikasi jenis penyu.
“Atas perbuatan pelaku diancam dengan Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21ayat (2) huruf b UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Koservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem,” tandasnya. (DD/HP)