1. Cek NIK KTP Secara Online Via Situs Disdukcapil Kota/Kabupaten
Pertama, cek NIK KTP secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Dukcapil masing-masing Kabupaten/Kota domisili Anda. Misalnya Dukcapil DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Solo, dan lainnya.
Anda bisa mencarinya di mesin pencari dengan mengetikkan kata kunci Dukcapil yang disertai dengan kota domisili Anda sesuai KTP. Setelah itu, kunjungi situs Dukcapil Kota/Kabupaten. Lalu masukkan NIK serta data lainnya lalu ikuti langkah-langkah yang ditunjukkan.
2. Cek NIK KTP Secara Online Via Media Sosial Dukcapil
Selanjutnya, cara cek NIK KTP secara online yang bisa Anda pilih yaitu melalui media sosial resmi Dukcapil dengan nama pengguna “Halo Dukcapil” pada Facebook dan @ccdukcapil pada Twitter dan Instagram.
Anda juga bisa menghubungi akun resmi sosial media Dukcapil di tiap masing-masing daerah baik Facebook, Instagram, maupun Twitter.
Anda pun dapat menghubungi mereka melalui personal chat dengan format :
#NIK#Nama_lengkap#nomor_KK#nomor_telepon#keluhan
3. Cek NIK KTP Secara Online Via Call Center
Selain itu, Anda juga bisa menghubungi call center Halo Dukcapil ke nomor 1500-537. Namun, untuk melakukan cek NIK KTP lewat call center ini memang diperlukan pulsa telepon yang cukup.

