Suzuki Finance Kefamenanu Diduga Tarik Kendaraan Tanpa Prosedur

Ilustrasi (I-Ist)

“Sebagai karyawan kami sudah melakukan tugas dan kewajiban kami sesuai SOP Perusahaan dan Rujukannya undang – undang fidusia nomor 42 tahun 1999, kalau misalnya nasabah Heribertus Bait tidak puas silahkan tempuh jalur hukum dan disana mungkin tempat yang baik untuk kita selesaikan sekaligus memberikan pelajaran bagi nasabah yang lain,” tutupnya. (DD/IP)