“Sigibertus sebagai kolektor juga menarik jaminan tanpa surat peringatan atau prosedur hukum sesuai UU Nomor 42 tentang Fidusia, saya ditodong di jalan dan minta mobil di tahan sementara di kefa. Beberapa hari kemudian saya cek katanya mobil sudah di bawah ke kupang, ini prosedurnya bagaimana, saya tanya ke Sigibertus Naisali, namun diarahkan untuk ke kupang karena dia (Sigit) tidak tahu,” tambahnya
Lanjut bahwa didalam mobil itu juga di bawa dokumen penting milik saya, seperti SIM motor, Dompet, surat gadai Emas, kartu ATM dan beberapa surat penting lainya
“Karena tarik barang saya tanpa prosedur yang jelas maka saya akan tempuh proses hukum pidana maupun perdata, saya sangat dirugikan sebagai konsumen,” tegas Heribertus.






