DETIKDATA, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan bahwa merebaknya informasi potongan Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 no. 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa COVID-19 dicabut dan tidak berlaku, merupakan hal yang tidak benar.
“Faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi,” kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam keterangan yang diterima, Minggu (6/3/2022).
Menurut Muhari, surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3) bukan menyatakan COVID-19 dicabut. Melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Ia menjelaskan bahwa dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi COVID-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point ke 2 pada bagian H (penutup). Berikut kalimat lengkap dibagian penutup surat edaran tersebut :
H. Penutup
1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
3. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE no. 9/2022 tersebut. (DD/IP)