DETIKDATA, WAINGAPU – Personil gabungan Polres Sumba Timur, Polda NTT berhasil mengamankan seorang pelaku spesialis maling ternak yang sudah menjadi buronan polisi sejak Tahun 2017.
Pelaku yang berinisial NYW alias R (40) diamanakan Polisi di Kampung Praidjawa, Desa Praikarang, Kecamatan Nggaha Ori Angu, Kabupaten Sumba Timur, Jumat Malam (2/7/2021) sekitar Pukul 23.58 WITA.
“Benar pelaku spesialis curnak (pencurian ternak) itu merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumba Timur sejak 2017,” ucap Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H., saat membenarkan kejadian tersebut, Sabtu (03/07/21).
Krisna menjelaskan dalam catatan kepolisian, pelaku sudah dua kali melakukan pencurian hewan ternak yakni LP/22/IV/2017/NTT/Res ST/Sek Lewa tanggal 14 April 2017 dan LP/38/IV/2021/NTT/ResST tanggal 14 April 2021.
Setelah mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada dikediamannya, Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Salfredus Sutu, S.H., dan Kasat Intelkam Ipda Suparjo bersama Polsubsektor Nggoa langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Namun saat diamankan oleh polisi, pelaku melakukan perlawanan dengan mencoba melukai petugas menggunakan senjata tajam miliknya, sehingga petugas mengambil keputusan untuk melumpuhkan dengan cara ditembak di bagian kaki. Pelaku lalu dibawa ke RSUD Umbu Mehang Kunda Waingapu untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas Krisna.
“Saat ini pelaku sedang berada di RSUD Umbu Mehang Kunda Waingapu untuk mendapatkan perawatan medis dan diawasi ketat oleh personil Kepolisian. Setelah kondisinya membaik pelaku akan diamankan di Mapolres Sumba Timur guna menjalani proses hukum,” ungkapnya.
“Atas kejadian tersebut, Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum., perintahkan untuk melakukan tindakan tegas kepada pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda NTT. Apabila membahayakan petugas dan masyarakat, Kapolda juga memerintahkan anggota untuk memberikan tembakan untuk melumpuhkannya,” tandasnya. (DD/TN)