Sosialisasi Perwali Pedoman Fasilitas Pembangunan Rumah Ibadah

DETIKDATA, KUPANG – Pemerintah Kota Kupang, Komunitas Peacemaker Kupang (Kompak) orang muda lintas agama dan Forum Kerukunan Umut Beragama (FKUB) Kota Kupang Lakukan Sosialisasi Peraturan Wali Kota tentang Pedoman fasilitas pembangunan rumah ibadat di Aula Rumah Jabatan Walikota Kupang. Jumat (21/08/2020).

Kegiatan dimulai pukul 16.00 WITA. Sosialisasi yang dilakukan secara langsung dan sebagian peserta mengikuti via Zoom tersebut di pandu oleh moderator Winston Rondo yang adalah pendiri Kompak.

Walikota Kupang, Jefry Riwu Kore dalam sambutannya menyampaikan harapannya, Kota Kupang sebagai Rumah besar persaudaraan kita.

“Nilai – nilai untuk menjaga persaudaraan harus kita rawat dan perkuat. Jangan sampai ada org lain yg memanfaatkan untuk memecah belah persaudaraan yang sejak dahulu telah terbangun diantara kita. Kami sebagai pemimpin Kota Kupang terus berusaha merawat kerukunan. Peraturan Wali Kota ini merupakan terobosan yang perlu disepakati bersama. Tujuannya untuk merawat toleransi yg telah terjaga sejak dahulu kala,” jelas Jefry

Lanjut Jefry, Pemerintah harus memfasilitasi lahirnya Peraturan Wali Kota.

“Tiga hal yang secara kasat mata dalam Perwali yaitu, pertama kearifan lokal, kedua ada pendirian rumah ibadat yang apapun kendalanya kita akan tahu dan memfasilitasi kendala – kendala, ketiga mengajak tokoh agama untuk menyelesaikan persoalan – persoalan manakalah terjadi perbedaan persepsi,” papar Jefry.

Tambah Jefry, Perwali juga menggunakan kearifan lokal untuk penyelesaian persoalan intoleransi. Kami siap menerima masukan dan koreksi dalam proses pembuatan payung hukum untuk menjaga toleransi dan membangun kebersamaan didalam Kota Kupang. Kita berharap untuk mengajak menteri agama datang dan meresmikan Perwali ini.

Sementara salahsatu pembicara, Ketua FKUB Kota Kupang, Pendeta Rio Fanggidae menyampaikan alasan mengapa Peraturan Wali Kota ini penting karena persyaratan pendirian rumah ibadat penting untuk mempertimbangkan kearifan lokal.

“Kota Kupang harus menjadi rumah persaudaraan. Proses lahirnya Peraturan Wali Kota cukup panjang yaitu 8 tahun. Kearifan lokal menjadi dasar,” harap Rio.

Bagian hukum Auto Neno, menjelaskan posisi Peraturan Wali Kota terhadap Peraturan Bersama Menteri (PBM).

“Titik kesimpulan, rancangan draf Peraturan Wali Kota ini merupakan yang pertama di Indonesia. Kajian hukum yang kami lakukan ternyata didalam PBM ada hal yg belum diatur. Hal itu kita temui di pasal 14 ayat 3, dalam persyaratan 90/60 tidak terpenuhi maka pemerintah daerah memfasilitasi pendirian rumah ibadat. Sehingga kami sampai pada kesimpulan terkait pedoman fasilitasi pembangunan rumah ibadah,” jelas Neno.

Majelis Sinode Harian GMIT, Emil Hauteas, menyampaikan bahwa kita menyadari bahwa Kota Kupang semakin heterogen. Kita berharap relasi antara umat beragama dirawat.

“Draft Perwali ini menjadi upaya nyata Pemerintah Kota untuk menjaga harmonisasi kehidupan beragama di Kota Kupang,” ungkap Emil.

Tambah Emil, yang menarik juga dari draft ini bahwa kelompok disabilitas mendapatkan fasilitas dalam pembangunan rumah ibadah. Dalam draft ini langka – langka persuasif dikedepankan dalam penyelesaian konflik.

Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Kupang Romo Geradus Duka, mengapresiasi gagasan tentang Perwali.

“Dengan Perwali Pemerintah Kota bisa mengambil kebijakan, hal ini sangat positif. Kita mesti dukung sebagai hal yang baik yang dimulai oleh Pemkot. Kami keuskupan sangat mendukung draft ini karena Kearifan lokal adalah sekaligus kearifan iman. Perwali ini juga hanya mengatur hal – hal yang ekstra Ordinary,” pesan Geradus. (DD/YW)