Soal Jam Masuk Sekolah, Jan Windy: Kadis Jangan Hanya Membeo

DETIKDATA, KUPANG – Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi NTT mendesak Pemerintah Provinsi NTT untuk meninjau dan mengkaji kembali pemberlakuan jam masuk sekolah pukul 05.00 WITA.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi NTT, Jan Pieter DJ. Windy,SH.,MH saat dihubungi detikdata.com via WhatsApp. Selasa (28/02/23).

Jan Windy menyampaikan bahwa pemberlakuan jam sekolah untuk jenjang SMA di NTT yang dimulai pukul 05.00 WITA menimbulkan penolakan dari berbagai pihak. Penerapan jam sekolah pukul 05.00 WITA juga dinilai banyak pihak akan menimbulkan banyak dampak negatif.

Jan Windy mengungkap bahwa kebijakan ini akan menimbulkan dampak seperti rawannya terjadi kejahatan di jalan yang menimpa anak.

“Kondisi pukuk 05.00 WITA yang masih gelap akan memberikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya. Maka jika kebijakan ini tidak segera ditinjau dan dikaji kembali maka bisa saja angka penculikan dan pencabulan anak dibawah umur semakin bertambah dikemudian hari,” ungkap Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Provinsi NTT tersebut.

Lanjut Jan Windy, pemberlakuan kebijakan baru ini juga akan berdampak buruk bagi pola hidup dan waktu istirahat anak maupun orang tua.

”Jika sekolah pukul 05.00 WITA, berarti anak harus bangun pukul 04.00 WITA. Orang tua harus bangun sebelum itu, untuk menyiapkan sarapan. Ini sangat menyengsarakan masyarakat. Belum lagi kalau sekolahnya jauh misalnya, rumah di Belo dan sekolah di SMAN 3 Kupang, maka anak harus bersiap lebih awal lagi,” jelasnya.

Jan juga menyoalkan alat transportasi yang digunakan oleh anak ke Sekolah.

“Jam 5 pagi bemo belum ada, anak-anak yang orang tuannya tidak punya kendaraan pribadi harus pake apa? Berjalan kaki akan menyita waktu,” ujar Jan Windy.

Jan Windy menyayangkan sikap Kadis Pendidikan Provinsi NTT dan para Kepala Sekolah yang tidak memberikan pertimbangan kepada Gubernur.

“Kadis dan para kepala sekolah seharusnya dapat memberi pertimbangan pada gubernur bukannya hanya sekedar membeo, seharusnya sebagai pimpinan OPD yang khusus membidangi pendidikan dapat memberi masukan baik buruknya kebijakan ini, bukan sekedar kata siap, jika kebijakan ini baik, ada kajian baik buruknya, tentu tidak akan banyak penolakan dari masyarakat, nah kajian ini harusnya bersumber dari instansi yang secara teknis mengurusi bidang pendidikan,” pungkas Jan Windy.

Informasi yang dihimpun detikdata.com, Pemberlakuan jam sekolah itu merupakan arahan dari Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat yang disampaikan dalam kunjungannya ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT pada pekan lalu. Arahan itu langsung dieksekusi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi. Menurut Viktor, semangat dan etos kerja anak akan meningkat. (DD/YW)