Sidang Kasus Korupsi Desa Baumata, Ini Dakwaan JPU

Penasihat Hukum Terdakwa dari kiri ke kanan: Jimmy Daud,SH,MH; Samy Klomanghitis,SH dan Elia M. Siregar,SH (I-DD)

DETIKDATA, KUPANG – Sidang kasus korupsi yang melibatkan Sekretaris Desa Baumata, Johan Bagai Boli alias Jon kembali digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, NTT. Rabu (11/05/22).

JPU dalam dakwaannya menyatakan, bahwa sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan APBDesa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang T.A 2016 dan T.A 2017 dengan Nomor : LHP-700/464/ID/PEMSUS/XI/2020 tanggal 19 November 2020.

Kerugian keuangan negara/daerah yang berasal dari penyalah gunakan kewenangan dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi aparatur pemerintah desa dan penyalahgunaan pengelolaan APBDesa (Dana Desa dan PAD) di Desa Baumata, tahun anggaran 2016-2018 menyebabkan terjadi kerugian keuangan negara sebesar RP 330. 339.912,58.-

Perbuatan terdakwa Johan Bagai Boli sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Terdakwa Johan Bagai Boli didampingi tim Penasihat Hukum yakni Samy Klomanghitis, SH, Jimmy Daud, SH, MH dan Elia M. Siregar, SH.

Ditemui terpisah, salah seorang Penasihat Hukum, Jimmy Daud, SH, MH salah 1 Penasihat Hukum Terdakwa Johan Bagai Boli korupsi dana Desa Baumata mengapresiasi JPU.

“Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang membuka kasus ini agar menjadi terang benderang. Kalau sikap kami Penasihat Hukum terhadap terdakwa sudah pasti kita akan mengawal proses persidangan sampai putusan,” kata Jimmy Daud, Kamis (12/05).

Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi pada hari Kamis 19 Mei 2022 di Pengadilan Tipikor, Kupang. (DD/YW)