Kapolsek Biboki Anleu Ipda Fransiskus Bay Meo didampingi Kanit Reskrim Bripka Henry S. Landena, S.Ip serta anggota yakni Bripka Jefri Alupan dan Bripka Joni Lalang mendatangi TKP dan mengamankan barang bukti.
Kerugian materil dari peristiwa tersebut ditaksir sebesar Rp.25.000.000. Korban tidak berhasil menyelamatkan barang-barang yang berada di dalam rumah karena saat kebakaran, korban tidak berada di rumah. (DD/HP)




