DETIKDATA, ENDE – Tim buser Polres Ende membekuk tersangka persetubuhan terhadap anak. Minggu (13/08/23) pukul 10.30 WITA hingga 20.30 WITA.
Tersangka PD merupakan tetangga dari korban, tersangka melakukan telah melakukan Persetubuhan terhadap korban yang masih berumur 15 Tahun pada hari Rabu (24/5/23) dibawah kolong deker di Dusun Napundura, Desa Tou Kecamatan Kota Baru Kabupaten Ende, dimana Terlapor mengajak Korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 5 (lima) kali ditempat yang sama yaitu bertempat di bawah kolong Deker.