Setubuhi Anak 4 Kali, Polres Manggarai Timur Serahkan Pelaku ke Kejari Ruteng

DETIKDATA, BORONG – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Manggarai Timur, serahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap 2) terhadap tersangka kasus Persetubuhan anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ruteng pada Kamis (10/8/2023).

Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Jeffry D.N. Silaban,S.Tr.K, menyampaikan bahwa tersangka IA alias I sudah melakukan persetubuhan terhadap korban H sebanyak empat kali.

Diketahui Korban dan Pelaku pada kesehariannya adalah tetangga, yang mana sama-sama beralamat tinggal di Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur. Yang mana pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban di rumah pelaku sendiri sebanyak 4 (empat) kali.

“Atas perbuatan tersebut, tersangka IA alias I dikenakan pasal pasal 81 Ayat (1) atau Ke dua Pasal 81 Ayat (2) jo pasal 76 D atau Ketiga pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim. (DD/HP)