Seorang Guru di Kota Kupang Alami Kerugian Rp. 80 Juta, Korban Penipuan Investasi Lewat Instagram

DETIKDATA, KUPANG – Seorang wanita inisial MS (54), yang merupakan seorang guru, menjadi korban penipuan investasi di Jalan Timor Raya, RT 005, RW 002, Pasir Panjang, Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kejadian ini tercatat dalam Laporan Kepolisian LP/B/195/II/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur.

Kejadian berawal ketika MS membuka aplikasi Instagram dan mendapat pesan grup, kemudian seseorang dalam grup tersebut langsung menghubungi MS dan menawarkan investasi dengan janji keuntungan yang besar. Tanpa curiga, MS langsung mentransfer uang sebesar Rp. 80.000.000 ke rekening terlapor. Namun, setelah transfer dilakukan, terlapor langsung memblokir nomor handphone MS.

Merasa ditipu oleh investasi tersebut, MS langsung mengalami sakit dan meminta anaknya Helda (32 Tahun) untuk membuat Laporan Polisi di Sentral Pelayanan Kepolisian.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung S.H.,S.I.K.,M.Si kepada tribratanewskupangkota.com membenarkan adanya Laporan kasus penipuan tersebut.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.000 akibat dari tindakan penipuan ini. Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan cara membujuk korban untuk bergabung dalam investasi dengan keuntungan yang besar, namun salah satu syaratnya mentransfer sejumlah uang,” ungkap Kapolresta.

Saat ini Penyidik Polresta Kupang Kota tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menangkap pelaku dan mengungkap kasus ini secara menyeluruh.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Kota Kupang untuk selalu berhati-hati menanggapi bujuk rayu dalam bentuk investasi melalui Media Sosial, sudah banyak kasus-kasus penipuan seperti ini yang kami terima,” tutup Aldinan. (DD/HP)