Sengketa Tanah Kuaklalo, Ketua Adat: Gugat Salah Lokasi

DETIKDATA, KUPANG – kejanggalan dalam pemeriksaan lokasi tanah yang digugat Ishak Hunneno dan Cornelia Hunneno.

Hal ini dijelaskan oleh salah satu kuasa hukum tergugat, Fredik Asraka S.H yang ditemui media usai pemeriksaan lokasi di Desa Kuaklalo. Jumat (16/10/2020).

“Beberapa kejanggalan dari pihak penggugat dalam pemeriksaan lokasi tanah seperti, penggugat menunjukan lokasi yang salah, memang di Desa Kuaklalo tetapi RT dan RW – nya salah, dalam gugatan itu ditulis bahwa wilayahnya tanah yang digugat berada di RT 05, RW 03. Namun, yang ditunjuk tergugat pada pemeriksaan lokasi berada di RT 02, RW 01,” jelas Fredik.

Fredik juga memaparkan kejanggalan lain seperti penggugat melakukan kekeliruan terkait nama dari tergugat tiga.

“Tergugat tiga namanya juga salah. Pihak penggugat harus tunjukkan siapa yang menguasai objek, sementara objek yang di tunjuk (saat pemeriksaan lokasi) adalah milik orang lain. Nama tergugat tiga Tarocy Samenel, namun yang menguasai objek yang ditujuk saat pemeriksaan lokasi bukan Tarocy Samenel,” papar Fredik.

Fredik juga mengungkap bahwa dalam pemeriksaan, penggugat hanya menunjukan tiga lokasi tanah dari sembilan yang di persoalkan.

“Kejanggalan lainnya adalah penggugat mempersoalkan sembilan bidang Tanah tetapi ketika pemeriksaan lokasi penggugat hanya bisa menunjukan tiga lokasi tanah,” ungkap Fredik

Kuasa hukum tergugat lainnya, Denet Sibu, SH menambahkan bahwa penggugat membuat rekayasa surat prona.

“Ketika di cek di sekretaris desa ternyata surat tersebut adalah surat untuk persidangan DPR bukan surat bagi BPN untuk buat prona. Seolah-olah desa mengeluarkan surat bagi dia (penggugat) untuk mendapatkan sebidang tanah tetapi setelah di cek kode suratnya adalah kode DPR bukan Kode desa punya,” pungkas Denet.

Sementara Sekretaris Desa Kuaklalo, Pice Thabelachk menyampaikan kepada media bahwa, sesuai perkara perdata nomor 32/pdt.g/2020/pn.oln yang tegugat adalah adolfina samenel dan didimus samenel.

dalam surat yang di buat oleh para penggugat yaitu bernomor 156/dkl/IV/2020 per tanggal 03 april 2020, menyatakan bahwa tanah atau lahan yang telah di sertifikasi oleh BPN Kabupaten Kupang. dimana kode surat tersebut tentang persidangan DPR sesuai dengan peraturan bupati Kupang nomor 20 tahun 2010 tentang pedoman tata kearsipan pemerintahan Kabupaten Kupang.

“Jadi kalau berbicara menyangkut nomor surat yang di buat oleh para penggugat saya merasa bahwa surat ini adalah surat yang tidak resmi karena dari segi pengkodean saja sudah di buat – buat tidak sesuai dengan pengkodean yang semestinya,” ungkap Pice

Pice melanjutkan penyampainnya, lokasi tanah yang disengketakan para penggugat menyatakan bahwa objek tanah tersebut berada di RT 05, RW 03 namun tidak sesuai dengan lokasi yang sebenarnya, namun kami Pemerintah Desa tidak bisa memutuskan karena perkara perdata ini sudah sampai ke pihak yang lebih berwewenang.

“Iyah, para penggugat menyatakan bahwa lokasi sengketa tanah tersebut berada di RT 05, RW 03, namun menurut pengetahuan kami dalam Pemerintah Desa lokasi tersebut berada di wilayah RT 02, RW 01 Desa Kuaklalo, jadi ini sudah salah Lokasi. namun kami sebagai Pemerintah Desa tidak bisa memutuskan karena persoalan ini telah sampai ke pihak yang lebih berwewenang,” tutup Pice.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Adat Wilayah Desa Kuaklalo, Piter Tanu kepada Detikdata memberikan penjelasan terkait tanah yang dipersoalkan.

“Yang punya tanah ulayat di Wilayah Desa Kuaklalo itu keluarga Nainupu, Samenel dan Panatibana. Tahun 1978 keluarga Nainupu menyerang 50 hektar sekian tanah untuk dibagikan kepada masyarakat Kuaklalo. Tahun 1979 keluarga Panatibana menyerahkan tanah 35 hektar kepada masyarakat. Tahun 1981 keluarga Samenel menyerakan tanah ulayat 63 bidang (niku) untuk dibagikan kepada masyarakat Kuaklalo. Tahun 1981 pada bulan Oktober dilaksanakan pembersihan tanah untuk penanaman biji jati. Tahun 1982 pembagian pertama untuk masyarakat Kuaklalo, Tahun 1984 pembagian kedua. Tahun 1984 sudah ada tapal batas. Hari ini ada oknum yang menggugat, tanah yang digugat itu terletak di dusun 1, RT 02, RW 01, tanah yang digugat salah alamat. Soal tergugat tiga Tarocy Samenel itu kami tidak tau tanahnya dimana, sebab yang ditunjuk tadi bukan milik Tarocy Samenel, pembagian tahun 1984 tanah yang ditunjukkan bukan untuk Tarocy Samenel tetapi untuk orang lain yang sejak tahun 2017 telah dilakukan pengukuran dan dibuatkan sertifikat. Sertifikatnya sudah ada, waktu itu tidak ada yang yang ganggu gugat,” jelas Piter

Piter menambahkan bahwa penggugat tidak memiliki lahan pada lokasi yang di persoalkan.

“Pembagian tahun 1984, ayah dari kedua tergugat tidak ada di desa Kuaklalo tapi masih tinggal di Baumata, setelah pembagian dia datang mengelu di bapak Tobias Samenel 1. Lalu bapa Tobias Samenel 1 menyerahkan satu bidang tanah Niku Nekekaem dan Kabuka. Waktu itu dia datang

dan Mengeluh di bapak thobias itu tujuannya untuk membagi kepada keponakannya semua tapi ternyata dia tidak bagi, dia dapatsendiri. Lokasi Niki nekekaem dan kabuka. Lokasi ini juga bukan berada di area yang di gugat (DD/TIM)