DETIKDATA, KUPANG – Pelarian pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Wilayah hukum Polda NTT tepatnya di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pun berakhir. Pelaku yang berinsial YAL ditangkap Polisi yang bertugas di Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang di kediamannya di Dusun Dendeng, Desa Noelbaki. Rabu (26/05/2021).
Hal dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H. Jumat (28/05/2021).
Krisna menjelaskan bahwa pelaku sempat diamankan oleh pihaknya berdasarkan laporan dari Korban YF dan serangkaian penyelidikan oleh aparat Kepolisan di Polsek Kupang Tengah pada tanggal 22 Januari 2021 lalu.
“Namun Pelaku melarikan diri dan menjadi buronan Polsek Kupang Tengah. Pada tanggal 26 Mei 2021 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada dirumahnya, sehingga Anggota Polsek Kupang Tengah dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bripka Pance Sopacua bersama anggota Berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan di kediamannya,” jelas Krisna.
Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Kupang Tengah guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kejadian Berawal dari pelaku bersama 4 orang temannya datang ke rumah korban di Desa tanah merah RT 08/RW 02 Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang Pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2020 sekitar pukul 22.00 WITA. Kemudian korban YF yang merasa terganggu karena kehadiran pelaku dan sempat mengusir pelaku dan teman-temannya dari rumah korban.
Kemudian anak korban yang baru pulang berbelanja memarkir sepeda motor Honda Beat milik korban di teras depan rumah korban dan lupa mencabut kunci kontak sepeda motor tersebut. Karena pelaku merasa kesal dengan korban, ia pun berinisiatif untuk mencuri sepeda motor milik korban sehingga ia menyuruh teman – temannya untuk memantau situasi disekitar rumah korban. Ketika situasi sudah mulai aman, pelaku langsung mendorong sepeda motor milik korban tersebut ke luar pagar rumah milik korban dengan jarak sekitar 25 meter dari rumah korban, lalu pelaku membawa motor tersebut ke rumah pelaku di Dusun Dendeng, Desa Noelbaki.
Korban yang merasa sepeda motornya telah hilang, sempat mencari di seputaran Dusun Dendeng, Desa Noelbaki, dan menanyakan perihal kehilangan sepeda motornya di Pelaku, Namun pelaku menjawab tidak tahu.
Atas kejadian itu korban membuat laporan di Polsek Kupang Tengah tentang kehilangan sepeda motor miliknya.
“Melalui serangkaian tindakan penyelidikan oleh aparat kepolisian Sektor Kupang Tengah akhirnya di temukan bahwa sepeda motor milik korban tersebut berada di tangan tersangka,” ungkapnya.
“Saat ini pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP karena tersangka melakukan aksinya di malam hari dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya. (DD/TN)