Salin BBM Bersubsidi dari Mobil Tangki, Polres Ende Tetapkan 4 Tersangka

Kapolres mengatakan terhadap 4 orang tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup. Karena telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Dijelaskan Kapolres, bahwa sebagaimana dimaksud dalam paragraf 5 pasal 40 ayat 9 pasal 55 UU RI NO. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.

Kapolres menyampaikan bahwa terhadap 4 (empat) orang tersangka berinisial AY, WDS, AL dan UN telah dilakukan penahanan dimulai tanggal 08 Oktober 2022. (DD/HP)