Ketika sampai di gudang, sudah terdapat tersangka AY dan tersangka UN yang sudah menunggu di gudang. Kemudian setiba di Gudung PT Nirmala, lantas ke empat tersangka menyambung selang konek untuk mengambil minyak solar sebanyak 3 (tiga) drum atau 600 liter solar.
Sementara pada jumat 07 Oktober 2022, sekitar pukul 08.30 WITA, tersangka WDS berangkat menuju Depot Pertamina bersama dengan saksi EAN menggunakan mobil tangki EB 8497 AN, warna putih biru.