Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K., dalam jumpa pers menjelaskan, kita telah menetapkan empat tersangka yakni berinisial WDS sebagai sopir, AY sebagai teman AL, AL sebagai sopir sedangkan tersangka UN adalah mantan Karyawan, PT Nirmala Cahaya Agung Ende.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 (dua) unit mobil tangki minyak bertuliskan PT. Nirmala Cahaya Agung, 2 (dua) buah kunci mobil tangki, 1 (satu) lembar STNK Mobil, 2 (dua) buah selang yang digunakan untuk menyalin minyak tanah dari mobil tangki ke drum atau jeringen.