DETIKDATA, PALU – Direktur PT James & Armando Pundimas (JAP) berinisial RMY (27tahun), tersangka tambang nikel ilegal dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diserahkan Kejaksaan Tinggi Sultra oleh Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pelaku pertambangan ilegal tidak hanya merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup, melainkan juga merugikan negara serta mengancam keselamatan masyarakat akibat bencana ekologis.
“Pelaku kejahatan seperti ini telah mengorbankan banyak pihak untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan melanggar hukum. Sudah sepantasnya mereka dihukum seberat-beratnya,” ungkap Dirjen Gakkum KLHK, Kamis (10/3/2022).
Dalam penyerahan tersangka ini, KLHK juga menyertakan barang bukti berupa tiga eksavator dan tiga truk tanah (dump truck).
Lebih lanjut Rasio Ridho menjelaskan, penindakan kejahatan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penambang nikel dalam kawasan hutan tanpa izin di Kabupaten Konawe Utara, Sultra.
Berdasarkan informasi itu, katanya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersinergi dengan Polda Sultra menggelar operasi penyelamatan sumber daya alam kawasan tersebut dan menemukan adanya kegiatan penambangan nikel dengan menggunakan tiga ekskavator dan tiga mobil dump truck.
“Pemeriksaan terhadap pengawas, operator dan supir menunjukkan bahwa penambangan nikel yang dilakukan PT. JAP adalah ilegal karena tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan perizinan lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Rasio Ridho, penangkapan dan penetapan tersangka, serta penyidikan kasus ini secara tuntas membuktikan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menindak keguatan pertambangan ilegal.
Oleh karenanya pihaknya sangat mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sultra atas dukungannya selama proses penyidikan serta dukungan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra dalam penanganan kasus ini.
“Atas perbuatan tersebut tersangka RMY disangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang- Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (DD/BK)
Rugikan Negara, Bos Tambang Nikel Ilegal Diserahkan ke Kejati






