DETIKDATA, WAINGAPU – Tim Buru Sergap Sat Reskrim Polres Sumba Timur, berhasil meringkus seorang pemuda berinisial JN alias D yang diduga telah melakukan tindak pencurian sebuah Handphone milik warga di Kelurahan Hambala.
Terduga berinisial JN alias D (28). Sementara diketahui terduga pelaku JN alias D ini merupakan residivis kasus Pencurian Dengan Pemberatan (curat) tahun 2020 di Wilayah Kelurahan Hambala, teridentifikasi melalui Laporan Polisi : LP / 80 / V / 2020 NTT RES ST,Tanggal 21 Mei 2020.
Terduga telah melakukan Curat di Wilayah dan tempat yang sama di kelurahan hambala, yang saat ini terduga sudah diamankan dan sedang dalam menjalani proses Penyidikan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Sumba Timur, sesuai dengan Laporan Polisi No : LP/B/15/I/2022/SPKT/RES SUMTIM/POLDA NTT tggl 28 Januari 2022.
Unit Buser Sat Reskrim Polres Sumba Timur yang dipimpin oleh Kanit Buser, telah melakukan pengintaian terhadap terduga terkait keberadaannya pelaku , setelah mengumpulkan informasi yang cukup selasa 01 Maret 2022, sekitar Pukul 16.45 WITA,Tim buser bersama anggota Unit Pidum bergerak melakukan Penangkapan terduga Pelaku Pencurian Dengan pemberatan di kos-kosannya disalah satu rumah warga tepatnya di Kampung Arab, RT 03/RW 01, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Terduga pelaku curat diamankan beserta barang bukti (BB) 1 (satu) unit hp merk advance type/model 6801, warna Putih,no IMEI : 35769856003****. Selanjutnya terduga pelaku diserahkan ke Unit Pidum guna menjalani proses penyidikan.
Kapolres Sumba Timur melalui Kasat Reskrim IPTU Salfredus Sutu, S.H. menerangkan bahwa benar Unit buser dan Unit Pidum telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. (DD/HP)