“Karena merasa takut, korban tidak melakukan perlawanan, dan pelaku mengambil HP yang ada di kantong celana korban. Setelah dapatkan HP tersebut, pelaku langsung meninggalkan korban,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku MN (40) dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K. menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar selalu waspada.