Kasat Reskrim juga menjelaskan, selain mengamankan pelaku MN (40), pihaknya juga menyita barang bukti sebuah Handphone (HP) merek Vivo Y12 yang diketahui barang tersebut milik korban HH (17).
“Saat ini pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi dan masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim
“Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku MN (40) mengakui perbuatanya dan hal itu dilakukan karena alasan tak memiliki uang,” katanya.