Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K. mengatakan, pelaku ditangkap usai melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap HH (17), warga Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo. Ketika itu korban sedang bersama pacarnya CL (16), di objek wisata Pantai Kelumpang Labuan Bajo pada tanggal 23 November 2021 lalu.
“Selama empat hari Tim Jatanras Komodo melaksanakan penyelidikan secara intens dan akhirnya pelaku dapat kita amankan dikediamannya, pelaku merupakan Residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2019,” ujar IPTU Yoga saat dikonfirmasi pada Rabu (01/12/2021) sore.