DETIKDATA, SOE – Rekonstruksi Kasus Tersangka anak yang membunuh pemerkosanya tidak dilakukan di tempat kejadian perkara untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Senin (08/03/21).
Dalam Rekonstruksi yang dilaksanakan dihadiri oleh Tim Penasihat Hukum Korban anak Pelaku pembunuhan dari Kantor Amos Alexander Lafu., S. H, M.H , Serta aparat Kepolisian Polres TTS dan Kejari TTS beserta tim Kejaksaan turut hadir dalam proses rekonstruksi tersebut.
Saat dihubungi detikdata.com, Ketua Tim Penasihat Hukum, Amos A Lafu.,S.H.,M.H menyampaikan terimakasih kepada Polres dan Kejaksaan Negeri TTS yang telah bekerja keras sehingga proses rekonstruksi bisa berjalan baik.
“Atas nama Tim Penasihat Hukum dari Pelaku Anak MSK yg tergabung dalam Kantor Advokat Amos Aleksander Lafu, SH., MH dan Rekan, kami menyampaikan terimakasih yang sebesar – besarnya kepada Kapolres TTS dalam hal ini Kasat Reskrim dalam hal ini Kanit PPA beserta seluruh Jajaran yang telah bekerja keras sehingga proses rekonstruksi bisa berjalan baik. Ucapan terimakasih juga kepada Jajaran Kejaksaan Negeri Soe terutama Pak Kajari yang mengikuti secara langsung proses Rekonstruksi,” ucap Amos
Amos menjelaskan bahwa proses rekonstruksi berjalan dengan lancar dan aman.
“Proses Rekonstruksi berjalan dengan lancar dan aman dimana sesuai adegan yg diperankan ternyata benar bahwa klien kami Pelaku Anak MSK melakukan pembunuhan tersebut akibat dipaksa melakukan hubungan badan untuk kedua kalinya,” jelas Ketua Cabang GMKI Kupang 2014 – 2016 tersebut.
Amos menjelaskan bahwa fakta dalam rekonstruksi akan menjadi rujukan bagi tim dalam menyusun pembelaan
“Adegan menarik dalam rekonstruksi ialah bahwa korban sebanyak 2 kali menangkap tangan Pelaku Anak dan memaksa untuk bisa berhubungan. Akibatnya karen merasa terancam, guna membela diri, klien kami kemudian menusuk korban pada bagian kanan perut dan leher bagian kanan,” ungkap Amos.
Amos menambahkan bahwa semua fakta dalam rekonstruksi akan menjadi rujukan bagi tim dalam menyusun pembelaan.
“Selanjutnya dengan tidak bermaksud mengabaikan rasa keadilan bagi Korban dan keluarganya, tetapi semua fakta dalam rekonstruksi akan menjadi rujukan bagi tim dalam menyusun pembelaan yang terbaik bagi kepentingan klien,” tegas pengacara Muda berkelas di Kota Kupang tersebut. (DD/YW)




