Rakor Teknis Penyusunan RDTR Kawasan Perbatasan Negara Dibuka

DETIKDATA, ATAMBUA – Asisten Administrasi Umum Sekda Belu Drs. Alfredo Pires Amaral membuka secara resmi Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Negara (KPN) Atambua, bertempat di Lantai Satu Kantor Bupati Belu. Rabu (21/07).

Rapat Koordinasi yang gelar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belu, dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Belu, perwakilan pimpinan Instansi Vertikal Kabupaten Belu dan Camat se- Kabupaten Belu.

Asisten Administrasi Umum Sekda Belu – Drs. Alfredo Pires Amaral dalam sambutannya mengatakan rapat ini dilakukan sangat penting karena secara teknis akan dikaji, dibahas dan didiskusikan oleh instansi terkait karena kita dituntut bekerja keras untuk memfasilitasi, mengumpulkan data terkait rencana tata ruang perbatasan negara.

“Khusus untuk kegiatan hari ini diminta untuk dilakukan karena Kabupaten Belu menjadi salah satu perbatasan negara, untuk itu penyusunan rencana detail tata ruang di wilayah perbatasan itu menjadi kewenangan dari Presiden dan akan ditetapkan oleh Presiden, tentu dalam forum diskusi ini bisa menghasilkan data yang akurat sehingga keputusan dari pusat tidak terdapat kekurangan-kekurangan yang fatal,” ungkapnya.

Lanjut Asisten, hasil dari kegiatan ini secara teknis akan ditindak lanjuti oleh Dinas PUPR dan OPD terkait lainnya akan tetapi yang dibutuhkan data yang valid dari OPD dan instansi vertikal lainnya.

Diharapkan kegiatan ini akan menjadi produk pusat dalam hal ini Presiden, untuk itu diskusi secara serius dan menghasilkan sebuah data yang akurat dengan waktu yang sangat singkat.

Sementara itu Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belu Victor M. M Kiik, ST., MT mengatakan penyusunan rencana detail tata ruang wilayah Kabupaten Belu sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2020. Aturan turunan harusnya berupa Peraturan Bupati tetapi karena status Kabupaten Belu sebagai Kawasan Perbatasan Negara sehingga ini diambil alih oleh Pusat atau Kementerian Agraria / Tata Ruang dan produknya akan berupa Peraturan Presiden tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Atambua.

Dengan harapan dengan adanya rapat koordinasi ini masukan-masukan dari OPD, dari Instansi Vertikal yang hadir saat ini bisa menjadi masukan yang baik dan akurat untuk kita kirim ke Kementerian untuk bersama-sama satukan data karena masih ada kekurangan-kekurangan data yang akan diperbaiki.

Pemateri dalam kegiatan ini Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belu – Victor M.M Kiik, ST., MT dengan materi Rapat Persiapan, Pembahasan dan Koordinasi Panitia Antar Kementerian (PAK) Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Negara (KPN) Atambua.

Usai Rakor dilanjutkan dengan diskusi dan dialog seluruh peserta yang hadir. (DD/MA)