PT PG Tetap Harus Bayar Ganti Rugi Karhutla di Kalbar Rp.238,6 Miliar

DETIKDATA, JAKARTA – PT Pranaindah Gemilang (PT PG) diputuskan tetap harus membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di lokasi konsesinya seluas 600 hektare (Ha) Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimatan Barat (Kalbar) sebesar Rp238,6 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang telah menolak gugatan perlawanan (verzet) PT PG, juga para ahli, jaksa pengacara negara, kuasa hukum KLHK, yang telah membantu menangani kasus-kasus yang dihadapi KLHK.

‘Kami akan gunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku kejahatan seperti ini jera,” ujar Dirjen Gakkum KLHK dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Rabu (22/9/2021).

Dirjen Gakkum KLHK menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla, walaupun kasusnya sudah berlangsung lama.

Selain itu, dia juga menyatakan KLHK akan terus melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutananan dengan memanfaatkan segala sumber daya yang ada.

“Kami dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Dirjen Gakkum KHLK menjelaskan, karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama.

Dia berpendapat para pelakunya, baik individu maupun perusahaan, harus ditindak sekeras-kerasnya agar jera.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan KLHK Jasmin Ragil Utomo menambahkan, saat ini pihaknya telah mempersiapkan proses pelaksanaan eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan.

Menurutnya saat ini terdapat kurang lebih 20 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan yang digugat KLHK, dimana 10 perkara sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Jumlah perkara karhutla yang akan digugat akan terus bertambah,” tutur dia. (DD/JR)