WARTA  

Produk Hewan Ilegal Asal Bandung Ditahan Karantina Pertanian Balikpapan

DETIKDATA, BALIKPAPAN – Karantina Pertanian Balikpapan melakukan penahanan produk hewan asal Bandung. Produk hewan ini terdiri dari daging sapi beku 40 kg, daging ayam beku 5 kg, dan lidah sapi kg. Kamis (25/03/21).

Kecurigaan pejabat karantina Hewan Balikpapan terhadap komoditas karantina ini bermula saat melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik di wilayah kerja Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan. Produk hewan dibungkus dengan stereofoam secara rapi, namun dengan seksama dan teliti pejabat karantina hewan memeriksa bungkusan sterefoam tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Paramedik Karantina Hewan yaitu Fitri Wahyuni didapati produk hewan yang terdiri dari daging sapi beku 40 kg, daging ayam beku 5 kg, dan lidah sapi kg, namun tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dari daerah asal.

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 21 Tahun 2019, pasal 44 setiap media pembawa hama penyakit hewan karantina yang akan dilalulintaskan wajib dilengkapi dengan dokumen karantina, dalam hal ini yaitu sertifikat sanitasi produk hewan,” ujar drh. Sri Sumarsih Lestari selaku Dokter Hewan Karantina Balikpapan.

“Apabila tidak dilengkapi dokumen karantina, maka sesuai dengan pasal 44 UU No.21 tahun 2019 dilakukan penahanan,” tambah Endyokta Widoyono SP, selaku Subkoordinator Substansi Pengawasan dan Penindakan.

Jadi SobatQ, jangan lupa untuk bertanya dan lapor ke kantor karantina pertanian ya sebelum melalulintaskan hewan dan produk hewan, agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang. (DD/MW)