DETIKDATA, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan empat hari sebagai cuti bersama untuk merayakan hari raya Idulfitri 1440 Hijriah. Tanggal cuti bersama tersebut jatuh pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei 2022.
Di saat yang bersamaan pemerintah juga menetapkan pada 2 Mei dan 3 Mei 2022 sebagai hari libur nasional Idulfitri 1440 Hijriah.
“Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri,” kata Presiden’ Joko Widodo melalui tayangan virtual pada Rabu (6/4/2022).
Menurut Presiden, cuti bersama tersebut dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk bersilaturahmi kepada keluarga yang berada di kampung halaman. Mengingat, tradisi silaturahmi itu, menjadi bagian penting dalam merayakan hari raya Idulfitri.
“Dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga dan handai taulan di kampung halaman,” kata Presiden.
Ketika melakukan silaturahmi tersebut, Presiden mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk tetap mentaati protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Dari mulai pakai masker, cuci tangan, hingga menjaga jarak dapat senantiasa di implementasikan.
Hal itu perlu dilakukan, mengingat wabah global COVID-19 masih merebak di tanah air. Dan virus itu senantiasa mengintai setiap individu yang lalai dalam mentaati prokes tersebut.
“Saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai kita semua harus selalu waspada,” tutur Presiden.
Kemudian, bagi masyarakat yang akan menjalankan aktivitas mudik, sebaiknya segera melengkapi vaksinasi COVID-19 dosis penguat atau booster. Untuk mengoptimalkan perlindungan masyarakat menghadapi ancaman virus itu.
“Segera lakukan vaksinasi pelengkap atau booster,” pungkas Presiden. (DD/BS)