Presiden Melantik Tujuh Anggota Komisi Nasional Disabilitas

Beberapa waktu lalu, Tenaga Ahli Madya Kedeputian V Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan HAM, Sunarman Sukamto, mengatakan Pemerintah fokus kepada kesetaraan penyandang disabilitas sejak 2016. Dan terus meningkat seiring dengan berjalannya waktu di tahun-tahun berikutnya. Mengingat, para penyandang disabilitas ini memiliki potensi besar yang dapat membanggakan tanah air dari berbagai aspek di tingkat nasional maupun internasional.

Bermula dari pemerintah menerbitkan aturan tentang Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Melalui aturan yang diterbitkan tersebut, penyandang disabilitas memiliki jaminan hukum yang dapat memudahkan mereka dalam berkarya dalam kehidupan sehari-hari.

“Memang sejak 2016 itu kan, kita punya undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas ini. Adalah undang-undang lex specialis yang merupakan tindak lanjut di Konvensi PBB,” tutur Sunarman. (DD/IP)