DETIKDATA, KEFAMENANU – Polsek Noemuti, Polres TTU memediasi masalah penambangan pasir secara liar yang dilakukan oleh masyarakat Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan dan masyarakat Desa Oenak, Kecamatan Noemuti. Mereka melakukan penambangan pasir di lokasi yang bukan merupakan titik koordinat yang telah ditetapkan oleh dinas pertambangan.
Hal tersebut berdasarkan fakta-fakta sesuai surat Kepala Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Nomor; DN.140/484/X/2021, tanggal 18 Oktober 2021 dengan tembusan ke Kapolsek Noemuti perihal pemberitahuan berkaitan dengan kegiatan masyarakat Desa Oenak, Kecamatan Noemuti dan masyarakat Desa Naiola, kecamatan Bikomi Selatan yang melakukan penambangan atau pengambilan material berupa batu, pasir di sepanjang pinggiran persawahan Klae, Desa Naiola.
Selanjutnya, berdasarkan disposisi Kapolsek Noemuti, Kamis (21/10/2021) yang ditujukan ke Kanit IK untuk melakukan kordinasi dengan Kades Naiola dan Kades Oenak. Dari hasil laporkan hasilnya kordinasi IK Polsek Noemuti, Kepala Desa Oenak, Yakobus Inaos Kosat memberikan keterangan bahwa telah menerima surat dari Kepala Desa Naiola perihal adanya masyarakat kedua desa yang melakukan penambangan pasir di persawahan Klae.
Menindaklanjuti surat tersebut, Kamis (21/10/2021) bersurat kepada nama nama masyarakatnya yang melakukan penambangan yang disebutkan oleh Kepala Desa Naiola untuk hadir di kantor Desa Oenak, Jumat (22/10/2021). Tembusan surat juga diberikan ke Kapolsek Noemuti.
Tujuan di panggil masyarakatnya adalah untuk memberikan teguran, sosialisasi tentang dampak penambangan di lokasi yang bukan seharuanya dan dampak hukum. Nama nama masyarakat yang melakukan penambangan di persawahan Klae, yakni Alfons Onto, Antonius Lete, Jeri Nomleni, Johan Mei, Alexander Naha, Vinsensius Kolo, Silvester Naitius, Piter Tunbas, Dolvus Haumetan dan Marsel Haumetan.Mereka diberi teguran agar tidak boleh melakukan penambangan di lokasi pinggiran persawawahan klae dan saluran air nit,ois.
Kepala Desa Naiola, Damianus Opat, menjelaskan, telah bersurat ke Kepala Desa Oenak terkait kegiatan masyarakat yang melakukan penambangan di lokasi pinggiran persawahan Klae. Dia mengaku, Pada, Senin (18/10/2021) menemukan langsung kegiatan penambangan yang dilakukan masyarakat di lokasi pinggiran sawah Klae. Sempat mengumpulkan mereka dan memberikan teguran agar tidak melakukan penambangan di lokasi tersebut.
Dikatakannya, temuan dan teguran lisan bukan baru pertama kali dilakukan. Nama nama warganya yg melakukan penambangan yakni Alosius Kosat, Stefanus Fretis, Paulus Oetkuni, Gradus Hung, Agustinus Sabu, Tarsisius Oetkuin, Jeki Toineno dan Simon.
Damianus Opat mengaku akan berkordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Naiola untuk sama sama menghadirkan masyarakatnya guna diberikan teguran sekaligus sosialisasi dampak daripada penambangan yang tidak pada lokasinya dan dampak hukum.
“Untuk waktu masih menunggu hasil kordinasi dengan Bhabinkamtibmas,” ungkapnya.
Sebagai catatan, adanya upaya langkah langkah yang dilakukan oleh kedua Pemerintah Desa dalam menyikapi persoalan penambangan di titik yang tidak seharusnya dilakukan oleh masyarakat kedua desa. Masyarakat yang melakukan penambangan akan di panggil, di tegur dan diberikan sosialisasi.
Lokasi kegiatan penambangan yang dilakukan masyarakat kedua desa adalah pinggiran persawahan Klae, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan dan pinggiran saluran air, Desa Noemuti, Kecamatan Noemuti. (DD/TN)