Selanjutnya Polsek Kupang Tengah dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah akan terus melakukan pengembangan dan pencaharian, agar kedua pelaku bisa ditangkap dan diproses hukum.
Para pelaku disangkakan Pasal 285 KUH – PIDANA dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (DD/HP)