Setelah melakukan aksinya tersebut terduga pelaku memberikan kepada saudara AB untuk di-reset karena Hand Phone tersebut menggunakan sandi, dari keterangan terduga pelaku Panit Reskrim Polsek Borong mendatangi saudara AB dan mengamankan Barang Bukti handphone merk Vivo tipe Y12S berwarna biru milik korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.2.000.000, – (dua juta rupiah) dan kasus pencurian tersebut sedang ditangani oleh Unit Reskrim Reskrim Polsek Borong. (DD/HP)