Dari hasil penyelidikan didapat petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku yang selama ini dicurigai sehingga sejak (26/11/22), kemudian Kapolsek Borong bersama anggota melakukan identifikasi keberadaan terduga pelaku yang berpindah-pindah tempat dan selasa (29/11/22) pukul 11.00 WITA, terduga berhasil diamankan, kemudian dilakukan interogasi. Terduga pelaku berinisial ABA (17)
Kapolsek Borong AKP I Wayan Sunarta,SE menjelaskan bahwa Pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 13.00 WITA dengan mendatangi Kantor Kopdit Jaya Perkasa Peot dan masuk melalui jendela, yang mana pada saat kejadian korban sedang tidur nyenyak dan Handphonenya diletakan diatas kasur tepat disamping korban, lalu pelaku mengambil Hand Phone dan uang milik korban sebesar Rp 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) kemudian pelaku keluar lewat pintu depan.