Polres TTU Limpahkan 2 Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Akomi

“Dua berkas dari telah dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Kefamenanu pada Kamis, 4 November 2021. Dan untuk sementara penyidik Polres TTU menunggu perkembangan selanjutnya dari pihak Kejaksaan apakah berkas sudah lengkap atau masih P-19. Untuk diketahui, ada dua unsur yang paling penting dalam penetapan tersangka, yaitu adanya perbuatan melawan hukum dan adanya kerugian Negara. Penyidik hanya menangani perbuatan melawan hukum sementara kerugian Negara oleh ahli,” ujarnya. (DD/TN)