“Setelah hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dikeluarkan oleh Inspektorat TTU kami pihak penyidik mengambil langkah yaitu melakukan gelar perkara dan menaikan status untuk ANB sebagai tersangka pada tanggal 13 Oktober 2021. Setelah itu kami melakukan proses penyidikan dan melakukan pemeriksaan semua saksi dan ahli dalam hal ini Inspektorat TTU. ANB Secara sah dan meyakinkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup melakukan perbuatan merugikan keuangan Negara,” pungkasnya.
Aiptu Kristian Chandra Paokuma, menjelaskan, ANB, kemudian ditahan pada tanggal 16 Oktober 2021 dan telah dilakukan perpanjangan masa tahanan dari pihak Kejaksaan Negeri Kefamenanu terhitung 5 November hingga 14 Desember 2021. Kemudian, YSF ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Oktober 2021 dan ditahan pada 29 Oktober-17 November 2021 di Rutan Polres TTU dan perpanjangan penahanan.