Polres TTU Limpahkan 2 Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Akomi

Dalam kasus tersebut, lanjut dia, ada enam orang masing-masing mantan Kepala Desa Akomi perode 2015-2021, ANB (57) yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara Rp. 784.040.860,00. Sementara itu, tersangka lain yakni Bendahara Desa periode 2015-2020, MB, yang bertanggungjawab atas kerugian Negara sebesar Rp. 45.007.886,00. Selain itu, Bendahara Desa tahun 2018, MMK, yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara sebesar Rp. 53.469.570,00. Namun MMK telah meninggal dunia di tahun 2019.

Tersangka yang ke empat yakni Bendahara tahun 2017-2018, DB, yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara Rp. 13.697.570, 00. Sementara itu, tersangka yang ke lima yakni ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa pada Desa Akomi, YSF, yang bertanggunjawab atas kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 148.339.107,00. Kemudian, tersangka yang terakhir yakni Penyedia Sumur Bor, Adinata, yang bertanggunjawab atas kerugian Negara sebesar Rp. 128 juta.