Polres TTU Limpahkan 2 Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Akomi

“Setelah proses penyelidikan dilakukan selama empat bulan untuk kepentingan penyelidikan kami meminta audit investigasi beserta perhitungan kerugian keuangan Negara kepada Inspektorat Kabupaten TTU,” ujarnya.

Dikatakannya, tanggal 29 September 2021 hasil audit investigasi dan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten TTU keluar, diduga terjadi menyalahgunakan anggaran dana desa yang bersumber dari APBN dari tahun 2015 hingga tahun 2020 sebesar Rp. 1.322.886.297, 00.