DETIKDATA, KEFAMENANU – Polres Timor Tengah Utara (TTU) melimpahkan dua berkas perkara dugaan kasus korupsi Dana Desa Akomi, Kecamatan Miomaffo Tengah ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten TTU, Kamis (4/11/2021). Penyerahan berkas perkara tersebut akan diteliti apakah sudah layak di-P 21 atau tidak.
Kanit Tipikor Polres TTU, Aiptu Kristian Chandra Paokuma, menjelaskan, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa di Desa Akomi, Kecamatan Miomaffo Tengah itu berawal dari pengaduan masyarakat pada tanggal 6 Mei 2021. Setelah adanya pengaduan, Polres TTU kemudian melakukan penyelidikan sesuai surat perintah penyelidikan nomor 15 tanggal 6 Mei 2021.