Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober melalui Kanit Buser Polres TTU, Aipda Andi Kadek Sujarwo, menjelaskan, kronologi penangkapan diawali laporan yang diterima pada tanggal 6 Oktober 2022 lalu. Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban. Kemudian dijelaskan ciri-ciri pelaku serta alat yang digunakan waktu itu untuk melakukan pencurian.
Setelah itu, lanjut Aipda Andi Kadek Sujarwo, unit Buser Polres TTU melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP serta mendatangi saksi-saksi.