DETIKDATA, SOE – Setelah melewati proses yang cukup panjang penanganan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kapitasi Senilai Rp.6,4 Milyar Tahun Anggaran 2014 Hingga Tahun Anggaran 2017 Lalu Di Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Penyidik Polres TTS akhirnya menetapkan 2 tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kapitasi.
Hal ini disampaikan, Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa,S.I.K,M.H, di ruang kerjanya. Selasa (16/01/2024).
“Pasca digelarnya perkara oleh Penyidik TTS pada Ditreskrimsus Pola NTT beberapa waktu lalu maka Penyidik Polres menetapkan dua orang yang bertanggung jawan terhadap pengelolaan dana tersebut pada Satuan Dinas Kesehatan Kabupaten TTS,” jelasnya.
Suka Arsa menegaskan bahwa kasus tersebut telah bergulir prosesnya cukup lama, namun atas kerja keras anggota selaku penyidik maka benang merah sebab akibat dari kasus ini akhirnya terungkap dan saat ini sudah masuk tahap penyidikan sehingga penyidik berhasil menetapkan dua Tersangka yakni H-I-R mantan Kadis Kesehatan Tahun Anggaran 2014 hingga 2017 dan R-M-L , selaku Bendahara Umum pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS.
Lanjut Suka Arsa, terhadap Penetapan dua tersangka lanjut Kapolres Gusti pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan( SPDP) dari Kejari Timor Tengah Selatan tentang Penetapan Tersangka dan dalam waktu dekat kedua Tersangka akan segera di panggil untuk di lakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.
“Kendati demikian dua orang tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka tetapi tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan penyidikan akan ada tersangka lainnya yang menyusul di tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
“Dengan demikian pihaknya mengharapkan dukungan doa dari masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan agar proses kasus ini tidak tersendat setelah proses berjalan sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat,” tutup Suka Arsa. (DD/HP)
Polres TTS Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Kapitasi
