DETIKDATA, SOE – Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melalui Unit Identifikasi Satuan Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat di desa Sabot, Kecamatan Mollo Utara , Kabupaten TTS, NTT. Kamis (19/05/22).
Penemuan mayat yang dilaporkan oleh warga Desa Sabot ini, Unit Identifikasi yang dipimpin oleh kanit Pidum Polres TTS Aipda Yandri Tlonaen langsung bergegas menuju TKP dan melakukan olah TKP.
Kapolres TTS melalui Kasat reskrim Polres TTS Ipda Wildan, SH Jumat (20/05/22) di ruangan kerja saat dikonfirmasi membenarkan adanya penemuan mayat di Kecamatan Mollo Utara.
“Hasil olah TKP diketahui Korban berinisial AB, umur 42 Tahun, Agama Kristen protestan, Pekerjaan ibu rumah tangga, Alamat Sabot, RT/RW.006/003, Desa Sabot, Kecamatan Mollo utara,“ ungkap Wildan.
“Saat olah TKP dan pemeriksaan luar, korban ditemukan dalam Posisi terlungkup dengan tangan kiri terlipat kurang lebih 90 derajat dan tangan kanan tertindis oleh tubuh, Korban meninggal di pinggir kali Lakbelu tepatnya di bawa pohon Johar yang tingginya kurang lebih 15 meter yang diduga digunakan korban untuk mengakhiri hidupnya (bunuh diri), tubuh korban sudah mengalami pembusukan, ditemukan tali yang terikat pada pohon Johar dengan panjang kurang lebih 1 meter yang sudah terputus dan tidak ditemukan tanda-tanda kekarasan pada tubuh korban,” jelas Wildan.
Lebih lanjut Wildan mengungkap keterangan saksi.
“Dari keterangan para saksi menjelaskan bahwa pada Selasa tanggal 17 mei 2022 sekitar pukul 06.00 WITA MT (suami korban) bangun dari tidur dan langsung mencari korban AB (istri MT) namun Suami korban tidak menemukan korban dan pada keesokan harinya suami korban mencari korban di rumah keluarganya namun tidak dapat menemukannya juga, dan pada Kamis(19/05), suami korban melaporkan kepada ketua RT 006 OB bahwa istrinya sudah keluar dan meninggalkan rumah mulai dari hari selasa (17/05) sampai sekarang kamis (19/05) belum pulang sehingga, suami korbanpun meminta bantuan Ketua RT untuk memberitahukan kepada masyarakat agar membantu mencari korban, dan sekitar pukul 11.00 WITA masyarakat keluar untuk mencari korban dan dalam pencahariannya, sesampainya di pinggir kali Lakbelu sekitar pukul 17.00 WITA. SF menemukan korban di bawa pohon Johar dan langsung memanggil suami korban beserta masyarakat yang ikut mencari korban, langsung menuju ke TKP dan melihat korban sudah tidak bernyawa lagi,” paparnya.
“Dari kejadian yang dialami korban, pihak keluarga menerima kematian korban bahwa kematian korban sudah merupakan kehedak yang Maha Kuasa dan pihak keluarga pun menolak untuk korban otopsi atau bedah mayat dan menolak untuk diproses hukum selanjutnya dari penolakan keluarga korban di tandai dengan dibuatkannya surat pernyataan sehingga Korbanpun langsung diserahkan kembali ke keluarga korban untuk dimakamkan,” tutupnya. (DD/HP)
Polres TTS Olah TKP Penemuan Mayat di Molo Utara
