Polres Sumba Barat Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Seorang Remaja

DETIKDATA, WAIKABUBAK – Polres Sumba Barat melaksanakan Press Release di Lobby Pasola, Mapolres Sumba Barat, NTT. Selasa (25/05/21).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres, Kompol Yulius Ola dan Kasat Reskrim AKP Nyoman Gede Arya T. Putra S.I.K., M.H.

“Press Release ini digelar terkait kasus tindak pidana pencabulan terhadap remaja perempuan oleh tersangka berinisial BHR kepada korban BFP, DY dan ASFB. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 289 KUHP, yang dilakukan dengan cara memegang secara paksa payudara dan pinggang serta meminta korban memegang alat kelaminnya,” ungkap Irwan Arianto.

Irwan Arianto menjelaskan bahwa pelaku memulai aksinya sekitar jam 19.00 WITA sampai 22.00 WITA dengan mengendarai sepeda Motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi palsu di cat warna hitam, menggunakan helm, baju, jaket, celana serta masker serba hitam.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 289 KHUP dengan ancaman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” ujar Irwan Arianto.

Saat ini pelaku telah di amankan di Polres Sumba Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, barang bukti juga sudah diamankan dan korban sudah dilakukan Visum Et Repertum. (DD/K)